Hukum : Peran Pemerintah Terhadap Lingkungan


BAB I
PENDAHULUAN
A.        Latar  Belakang
            Di Indonesia, masalah lingkungan merupakan masalah yang cukup serius yang harus segera diatasi. Lingkungan hidup Indonesia yang dulu dikenal sangat ramah dan hijau kini seakan berubah menjadi ancaaman bagi masyarakatnya. Betapa tidak, tingkat kerusakan lingkungan di indonesia sangat besar.
            Tingkat eksploitasi dan konsumsi energi fosil yang terlalu berlebihan selama beberapa dekat ke belakang serta pengrusakan hutan dan rendahnya usaha konservasi lahan menyebabkan terjadinya berbagai masalah lingkungan yang parah di Indonesia.
            Sebagai upaya, pemerintah menerapkan berbagai peraturan terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk menjaga dan mengatur pengelolaan lingkungan hidup secara baik.
B.        Rumusan Masalah
1. Penyebab kerusakan Lingkungan Hidup?
2. Respon masyarakat terhadap hukum yang mengatur tentang lingkungan hidup.
3. Peraturan Pemerintah yang mengatur lingkungan hidup di Indonesia?
C.        Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui hubungan hukum dan masyarakat mengenai lingkungan hidup
2. Sebagai tugas mata kuliah Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Unsyiah
3. Bahan bacaan bagi orang lain
BAB II
PEMBAHASAN
A.        Hukum Lingkungan
            Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata.
            Hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
            Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan.
            Penegakan hukum lingkungan berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan warga masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, yang meliputi tiga bidang hukum, yaitu administratif, pidana dan perdata.




B.        Masyarakat dan Lingkungan Hidup
            Masyarakat tidak dapat terpisah dengan lingkungan hidup di sekitarnya. Pemanfaatan lingkungan hidup sebagai tempat tinggal juga sebagai tempat mata pencaharian. Dalam pemenuhan kebutuhan akan sumber daya alam, masyarakat menggunakan berbagai cara untuk pemenuhan mulai dari bercocok tanam, bertani, menambang dan lain sebagainya. Sehingga masyarakat itu dapat menerima hasil dengan baik dari cara yang baik dalam pemanfaatan lingkungan hidup.
            Akan tetapi, banyak kita temui berbagai permasalah alam yang di timbulkan oleh ulah masyarakat itu sendiri dan berakhir bencana yang mereka tuai sendiri. Misalnya saja akibat polusi yang berasal dari kendaraan-kendaraan bermotor ataupun asap pabrik yang pastinya dapat merusak lingkungan. Ada juga dari eksploitasi yang berlebihan, penebangan liar dan sebagainya yang menyebabkan berbagai macam bencana alam yang merugikan masyarakat itu sendiri. Sehingga masyarakat itu menerima hasil yang tidak baik dari pemanfaatan lingkungan hidup.
            Masyarakat tentunya sangat berperan besar terhadap baik dan tidak baiknya lingkungan alam sekitarnya serta menerima hasil dari perbuatannya tersebut. Akan tetapi bagaimana dengan masyarakat yang berbeda dalam hal pemanfaatan lingkungan hidup, di satu sisi masyarakat memanfaatkan lingkungan hidup dengan baik dan di sisi lain masyrakat memanfaatkan lingkungan hidup dengan tidak baik. Sehingga sering di temui dalam sebuah lapisan masyarakat itu berbagai macam konflik yang di sebabkan oleh hasil dari pemanfaatan lingkungan hidup.


C.        Pemerintah dan Lingkungan Hidup
            Keikutsertaan pemerintah dalam kelestarian lingkungan hidup, berdasarkan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terlihat dalam beberapa pasal.
            Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud maka pemerintah mengatur mengatur beberapa langkah diantaranya:
a. mengatur dan mengembangkan kebijakan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
b. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumber daya alam termasuk sumber daya alam genetika.
c. mengatur system dan hubungan hukum antara perseorangan dan atau subyek hukum lainnya. Serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam, sumber daya buatan, sumber daya genetika.
d. mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial.
e. mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu wewenang Pemerintah juga diatur dalam undang-undang pasal 9 yang berisikan bahwa :
a. Pemerintah menetapkan kebijakan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
b. Pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintahan sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan             pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
c. Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya alam buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
Pemerintah juga memiliki beberapa kewajiban dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup peraturan ini dijelaskan dalam pasal 10, diantaranya adalah sebagai berikut:
a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
c. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.
d. mengembangkan dan menerapkan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
e. memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup.
f. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dalam bidang lingkungan hidup.
g. menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat.
h. memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
D.        Tujuan dan Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
            Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pasal 2 UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan:
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
            Ruang Lingkup Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup menurut pasal 4UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ialah sebagai berikut.
a. perencanaan
b. pemanfaatan
c. pengendalian
d. pemeliharaan
e. pengawasan,dan
f. penegakan hukum.



E. Peraturan yang di Terapkan Pemerintah
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki  Amdal;
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Peilibatan Masyarakat dalam Proses Amdal dan Izin Lingkungan;
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2013  tentang Audit Lingkungan Hidup















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya.
Pemerintah sebagai lembaga formal yang mengatur tata kelola persediaan SDA yang ada di Indonesia menjadi hal yang penting sebagai landasan menjaga keseimbangan dimasa yang akan datang, dengan menetapkan kebijakan serta UU yang tepat agar tercapainya pengelolaan SDA yang berkelajutan.
B. Saran
Kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah sudah cukup tepat dalam hal menjaga keseimbangan Lingkungan Hidup yang berkelanjutan, tetapi sebaiknya peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, tetapi ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan pemerintah seperti
            Mengkampayekan Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar (tanpa pandang levelitas). Mensosialisasikan dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan.

Daftar Pustaka
Undang Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Wikipdia, Wikipedia : Hukum Lingkungan (https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_lingkungan. Diakses pada tanggal 15 Maret 2016).
Kukuh Tirta S, Hukum dan Masyarakat (http://www.kompasiana.com/kukuhtirtas/hukum-dan-masyarakat. diakses pada tanggal 15 Maret 2016).
Kementerian Lingkungan Hidup, Rakernas AMDAL (http://www.menlh.go.id/rakernas-amdal-2013-meningkatkan-efektifitas-izin-lingkungan/. Diakses pada tanggal 15 Maret 2016).

SUDIARTO, Negara Hukum : Penegakan Hukum Lingkungan (http://www.negarahukum.com/Penegakan-hukum-lingkungan. Diakses pada tanggal 15 Maret 2016)

Posting Komentar

0 Komentar