Oleh Suhardin Djalal
Sekretaris Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Singkil (HIPMASIL), Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Sekretaris Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Singkil (HIPMASIL), Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Sesuai dengan hasil temuan Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) yang dirilis
oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia pada awal tahun 2018,
menempatkan Kabupaten Aceh Singkil sebagai urutan pertama daerah termiskin di
Aceh. Jumlah persentase kemiskinan di Aceh Singkil mencapai 22,11%. Kemudian
sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah
Tertinggal Tahun 2015-2019, Aceh Singkil termasuk salah satu daerah yang
ditetapkan sebagai daerah tertinggal.
Miskin dan tertinggal, dua status yang seharusnya cukup
memukul Pemerintah Kabupaten utamanya dan tentunya bagi masyarakat juga.
Mengingat, prestasi urutan pertama termiskin di Aceh ini bukanlah harapan
melainkan hal yang harus dihindari begitu juga dengan gelar tertinggal. Tentu
dalam hal ini, tidak ada yang mau hidup miskin dan tidak ada yang nyaman dengan
status tertinggal. Maka dari itu, sedih rasanya jika ada yang mengakui diri
miskin untuk mendapatkan bantuan, sebagaimana pandangan Wakil Bupati Aceh
Singkil baru-baru ini di salah satu media lokal.
Kedua status ini tepat atau tidak tepatnya data yang
dipaparkan tetap menjadi koreksi, khusus bagi Pemerintah Kabupaten perhatikan
kembali program-program Pemerintah. Apakah program Pemerintah Kabupaten sudah
tepat sasaran, jika belum silakan cari solusi dengan melakukan pengidentifikasi
masalah terlebih dahulu.
Kemudian, pembangunan juga harus dibantu mulai dari
desa-desa di Kabupaten Aceh Singkil, saatnya Pemerintahan Desa membantu
Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil untuk bangkit dan keluar dari dua status
yang tidak mengenakkan ini. Pemanfaatan dana desa tentu menjadi strategi ampuh,
pengelolaan dana desa tersebut diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi
masyarakat desa di samping membangun Sumber Daya Manusia di Desa.
Kepala Desa dengan memusyawarahkan penggunaan dana desa
terhadap masyarakat, menerima dan mengumpulkan aspirasi masyarakat, kemudian
melakukan pengkajian sesuai dengan potensi desa dan SDM yang ada. Pengkajian
ini baiknya dilakukan oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat
atau jika perlu mengundang ahli.
Setelah dilakukan pengkajian terhadap usulan penggunaan
dana desa, pemerintah desa kemudian membentuk Qanun Desa terkait dengan
penggunaan dana desa yang berisi muatan anggaran, program, pengawasan dan
evaluasi. Dengan adanya hal tersebut akan lebih efektif penggunaan dana desa
dan terlihat lebih transparan, sehingga dapat menumbuhkan rasa kepercayaan
masyarakat terhadap Pemerintah Desa, dan semangat ikut membangun desa.
Dengan keterlibatan Pemerintahan Desa ini, akan membantu
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk sedikit banyaknya mengentaskan status
Kemiskinan dan Ketertinggalan tersebut. Kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh
Singkil juga semestinya lebih transparan dalam membangun daerah, tepat sasaran,
kejelasan fokus pembangunan dan melakukan pengevaluasian.
0 Komentar