Saatnya Pemerintahan Desa Membantu Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil Bangkit Dari Ketertinggalan


Oleh Suhardin Djalal
Sekretaris Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Singkil (HIPMASIL), Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Sesuai dengan hasil temuan Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia pada awal tahun 2018, menempatkan Kabupaten Aceh Singkil sebagai urutan pertama daerah termiskin di Aceh. Jumlah persentase kemiskinan di Aceh Singkil mencapai 22,11%. Kemudian sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019, Aceh Singkil termasuk salah satu daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal.
Miskin dan tertinggal, dua status yang seharusnya cukup memukul Pemerintah Kabupaten utamanya dan tentunya bagi masyarakat juga. Mengingat, prestasi urutan pertama termiskin di Aceh ini bukanlah harapan melainkan hal yang harus dihindari begitu juga dengan gelar tertinggal. Tentu dalam hal ini, tidak ada yang mau hidup miskin dan tidak ada yang nyaman dengan status tertinggal. Maka dari itu, sedih rasanya jika ada yang mengakui diri miskin untuk mendapatkan bantuan, sebagaimana pandangan Wakil Bupati Aceh Singkil baru-baru ini di salah satu media lokal.
Kedua status ini tepat atau tidak tepatnya data yang dipaparkan tetap menjadi koreksi, khusus bagi Pemerintah Kabupaten perhatikan kembali program-program Pemerintah. Apakah program Pemerintah Kabupaten sudah tepat sasaran, jika belum silakan cari solusi dengan melakukan pengidentifikasi masalah terlebih dahulu.
Kemudian, pembangunan juga harus dibantu mulai dari desa-desa di Kabupaten Aceh Singkil, saatnya Pemerintahan Desa membantu Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil untuk bangkit dan keluar dari dua status yang tidak mengenakkan ini. Pemanfaatan dana desa tentu menjadi strategi ampuh, pengelolaan dana desa tersebut diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi masyarakat desa di samping membangun Sumber Daya Manusia di Desa.
Kepala Desa dengan memusyawarahkan penggunaan dana desa terhadap masyarakat, menerima dan mengumpulkan aspirasi masyarakat, kemudian melakukan pengkajian sesuai dengan potensi desa dan SDM yang ada. Pengkajian ini baiknya dilakukan oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat atau jika perlu mengundang ahli.
Setelah dilakukan pengkajian terhadap usulan penggunaan dana desa, pemerintah desa kemudian membentuk Qanun Desa terkait dengan penggunaan dana desa yang berisi muatan anggaran, program, pengawasan dan evaluasi. Dengan adanya hal tersebut akan lebih efektif penggunaan dana desa dan terlihat lebih transparan, sehingga dapat menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa, dan semangat ikut membangun desa.
Dengan keterlibatan Pemerintahan Desa ini, akan membantu Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk sedikit banyaknya mengentaskan status Kemiskinan dan Ketertinggalan tersebut. Kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga semestinya lebih transparan dalam membangun daerah, tepat sasaran, kejelasan fokus pembangunan dan melakukan pengevaluasian.

Posting Komentar

0 Komentar