Kontroversi RKUHP dan Tanggapan Saya


Beberapa pandangan saya (setuju/kurang setuju) dari pasal-pasal yang dianggap kontroversi dalam RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)..

1. Pasal 419 ayat 1 : Tiap orang yang hidup bersama layaknya suami istri diluar perkawinan bisa dipenjara enam bulan atau dihukum denda sebanyak Rp. 10 Juta.

2. Pasal 417 ayat 1 : Tiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan sumai/istrinya bisa dipenjara satu tahun atau dihukum denda sebanyak Rp. 10 Juta.

Nomor 1 dan 2 Ini saya setuju. Sebagai negara yang mengakui agama, maka perkawinan secara sah adalah solusi menyalurkan rasa cinta. Kemudian mengantisipasi tidak adanya anak di luar nikah, dan mudahnya pendataan.

3. Pasal 278 : Tiap orang yang membiarkan unggas miliknya berjalan di kebun / tanah orang lain yang sudah ditanami bisa dikenakan denda sebanyak Rp. 10 Juta.

Ini saya kurang setuju, menurut saya terkait dengan permasalahan unggas masuk kebun orang lain, mestinya diselesaikan secara kekeluargaan antara pemilik unggas dengan pemilik kebun. Karena, bila dibawa ke pengadilan, bahkan akan menciptakan hubungan masyarakat yang tidak baik secara berkepanjangan.

4. Pasal 432 : Tiap orang yang bergelandangan di jalan/tempat umum sehingga menggangu ketertiban umum bisa dikenai denda sebanyak Rp. 1 Juta.

Ini saya kurang setuju, sebaiknya Negara lebih kreatif menangani gelandangan, bisa dengan pemberian rehabilitasi, pemberian lapangan kerja, sosialisai atau bahkan membentuk lembaga untuk membangun kebaikan bagi gelandang.

5. Pasal 251, 470, 471 dan 472 : Setiap tindakan aborsi bisa dihukum penjara, kecuali korban pemerkosaan. Petugas medis yang membantu aborsi korban pemerkosaan juga tidak bisa dipidana.

Ini saya setuju.

6. Pasal 218 ayat 1 : Tiap orang yang menyerang kehormatan/harkat/martabat diri presiden dan wakil presiden bisa dipenjara selama tiga tahun enam bulan.

Ini saya kurang setuju, karena bisa menimbulkan tafsiran luas dan alat pemerintah menafsirkan sendiri apakah kehormatan,harkat, maratabat nya diserang. Kemudian mengingat, posisi presiden dan wakil presiden dipandang sebagai lembaga bukan person, maka sudah menjadi konsekuensi dikrtik sesuai dengan ekspresi yang memberikan kritikan.

7. Pasal 604 : Pelaku korupsi bisa dipenjara hanya selama 2 tahun, lebih singkat empat tahun dari KUHP yang sekarang.

Ini saya kurang setuju, karena hukuman bagi koruptor diperingan, bukannya diperberat.

8. Pasal 479 ayat 1 : Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Ini saya setuju, bila dilihat dari konteks bukan suami istri. Namun, saya kurang setuju bila ini diberlakukan kepada pasangan suami istri, kurang setujunya ialah hukuman 12 tahun tersebut. Maka sebaiknya dibuat pasal terpisah dimana ini dipandang sebagai kekerasan seksual yang terjadi pada pasangan suami istri, perlu dilihat dari aspek kekerasan dalam rumah tangga.

Posting Komentar

0 Komentar