Hipmasil Apresiasi Pelaksanaan Cambuk Di Aceh Singkil


ACEHTREND.CO, Singkil- Senin (5/3/2018), di halaman Masjid Agung Nurul Makmur, Singkil, enam orang pemain judi kartu domino, mendapat hukuman cambuk sebanyak delapan kali.
Hukuman cambuk yang dilakukan pada enam terhukum yang semuanya penduduk Gunung Meriah terdiri dari Saprul, Nasrul, Zaini, Syahdan, Sabaruddin, dan Ridha.
Pasca pelaksanaan hukum cambuk, Pengurus Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Singkil (Hipmasil) Banda Aceh, memberikan apresiasi, dukungan, dan tanggapan positif atas pelaksanaan hukuman cambuk tersebut.
Menurut pengurusnya Suhardin Jalal yang disampaikan kepada AceHTrend, Selasa (6/3/2018), adanya hukuman cambuk merupakan bentuk penegakkan syariat Islam dan menjalankan amanah Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang jinayah.
“Kami sangat mengapresiasi Pemkab Aceh Singkil, instansi, dan masyarakat atas terlaksananya hukuman cambuk. Ini merupakan salah satu cara mengurangi dan mencegah terjadinya pelanggaran Syariat Islam di Kabupaten Aceh Singkil,” ungkap Suhardin Jalal.
Mahasiswa Fakultas Hukum Unsyiah itu menegaskan, di bumi tempat kelahiran Syeikh Abdurrauf itu, semestinya tercipta masyarakat yang islami.
Karena itu pihaknya, mengimbau semua elemen masyarakat supaya mendukung penegakan Syariat Islam di Aceh Singkil.
Dengan semangat ini pula, kata Suhardin Jalal, Hipmasil meminta kepada Pemerintah kabupaten dan Forkopimda Aceh Singkil, supaya mengatur petunjukkan keyboard pada malam hari.
Karena menurut Suhardin, petunjukkan keyboard pada malam hari, sangat banyak mudarat dan efek negatif yang ditimbulkannya.
Seperti, terjadinya zina, khamar (minum tuak), dan beberapa mudarat lainnya.
“Perbuatan ini, jelas bertentangan dengan syariat Islam,” tukas Suhardin Jalal Sekretaris Umum Hipmasil Banda Aceh itu.
Karena itu, telah saatnya elemen masyarakat berpikir mencari solusi untuk menghentikan pertunjukan keyboard malam hari, seperti yang  dilakukan oleh kabupaten/kota lainnya di Aceh.
Terkait dengan itu, pengurus Hipmasil berharap kepada semua pihak yang berwenang untuk terus mencari solusi,  mengevaluasi, dan selalu berkoordinasi menyangkut beberapa persoalan yang bertentangan dengan syariat Islam dan masih terjadi di Aceh Singkil.
“Ini dimaksudkan, agar di daerah yang berjuluk nagari Syekh Abdurrauf, tetap tegak syariat Islam,” pungkas Suhardin Djalal.[]


Sumber : AcehTrend

Posting Komentar

0 Komentar