ACEHTREND.CO,
Singkil- Senin (5/3/2018), di halaman Masjid Agung Nurul Makmur,
Singkil, enam orang pemain judi kartu domino, mendapat hukuman cambuk
sebanyak delapan kali.
Hukuman cambuk
yang dilakukan pada enam terhukum yang semuanya penduduk Gunung Meriah
terdiri dari Saprul, Nasrul, Zaini, Syahdan, Sabaruddin, dan Ridha.
Pasca
pelaksanaan hukum cambuk, Pengurus Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Aceh
Singkil (Hipmasil) Banda Aceh, memberikan apresiasi, dukungan, dan
tanggapan positif atas pelaksanaan hukuman cambuk tersebut.
Menurut
pengurusnya Suhardin Jalal yang disampaikan kepada AceHTrend, Selasa
(6/3/2018), adanya hukuman cambuk merupakan bentuk penegakkan syariat
Islam dan menjalankan amanah Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang
jinayah.
“Kami sangat
mengapresiasi Pemkab Aceh Singkil, instansi, dan masyarakat atas
terlaksananya hukuman cambuk. Ini merupakan salah satu cara mengurangi
dan mencegah terjadinya pelanggaran Syariat Islam di Kabupaten Aceh
Singkil,” ungkap Suhardin Jalal.
Mahasiswa
Fakultas Hukum Unsyiah itu menegaskan, di bumi tempat kelahiran Syeikh
Abdurrauf itu, semestinya tercipta masyarakat yang islami.
Karena itu pihaknya, mengimbau semua elemen masyarakat supaya mendukung penegakan Syariat Islam di Aceh Singkil.
Dengan
semangat ini pula, kata Suhardin Jalal, Hipmasil meminta kepada
Pemerintah kabupaten dan Forkopimda Aceh Singkil, supaya mengatur
petunjukkan keyboard pada malam hari.
Karena menurut Suhardin, petunjukkan keyboard pada malam hari, sangat banyak mudarat dan efek negatif yang ditimbulkannya.
Seperti, terjadinya zina, khamar (minum tuak), dan beberapa mudarat lainnya.
“Perbuatan ini, jelas bertentangan dengan syariat Islam,” tukas Suhardin Jalal Sekretaris Umum Hipmasil Banda Aceh itu.
Karena itu,
telah saatnya elemen masyarakat berpikir mencari solusi untuk
menghentikan pertunjukan keyboard malam hari, seperti yang dilakukan
oleh kabupaten/kota lainnya di Aceh.
Terkait dengan
itu, pengurus Hipmasil berharap kepada semua pihak yang berwenang untuk
terus mencari solusi, mengevaluasi, dan selalu berkoordinasi
menyangkut beberapa persoalan yang bertentangan dengan syariat Islam dan
masih terjadi di Aceh Singkil.
“Ini dimaksudkan, agar di daerah yang berjuluk nagari Syekh Abdurrauf, tetap tegak syariat Islam,” pungkas Suhardin Djalal.[]Sumber : AcehTrend
0 Komentar