Perkawinan adalah sebuah istilah untuk sebuah peristiwa dimana sepasang
insan dipertemukan sebagai suami istri, hidup berumah tangga secarah sah
menurut hukum adat maupun agama, hidup, seseorang, sejak pernikahan
hingga akhir hayat. Peristiwa yang terjadi sekali dalam seumur hidup,
memang lazimnya dirayakan, namun sesuai dengan kemampuan.
Untuk merayakan sebuah perkawinan, tentu mempunyai agenda dan tahapan.
Perayaan perkawinan atau upacara perkawinan selalu identik dengan adat.
Biasanya upacara perkawinan secara adat mempunyai waktu tertentu,
tingkatan dan bentuk.
Kali ini, kita akan membahas bagaimana adat
pernikahan etnis Singkil di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Sebelum lanjut, sebelumnya penulis menyampaikan bahwa tulisan ini
dominan berasal dari Buku yang berjudul Adat Perkawinan Etnis Singkil
(Hasil Observasi) oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Nanggroe Aceh
Darussalam tahun 2008.
Masyarakat Aceh Singkil biasanya akan melaksanakan upacara perkawinan
sesuai dengan kemampuan masing-masing. Upacara dilakukan sudah barang
tentu secara sedang dan sederhana. Namun, semua ketentuan atau tata cara
secara adat tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tahap Pertama (Penjajakan): ada kalanya diawali dengan perkenalan calon
pengantin satu sama lain. Dalam hal ini biasanya terlaksana dalam bentuk
perkenalan muda-mudi dan ada pula dengan cara dihubungkan oleh pihak
lain. Lanjutan dari proses ini adalah merisik dimana merisik mengandung
makna penjajakan yang dilakukan pihak ketiga.
Tahap kedua (Inti): dimana Adat setempat dan hukum agama perlu
dilaksanakan. Adat menentukan tata cara meminang, alat-alat
perlengkapan, tutur kata atau komunikasi pihak dan lain-lain. Sedangkan
agama menganjurkan agar diadakan upacara akad nikah, mas kawin/mahar,
khatamul Qur'an, mengucap dua kalimah syahadat, pengetahuan tentang
rukun iman, rukun islam, mandi dan lain-lain. Dewasa ini sudah sering
terjadi seperti upacara adat menggantung, mendudukkan, menanti mempelai,
kenduri dan menjatoh (temetok).
Tahap ketiga (penutup/akhir): adalah tahap memeriahkan, seperti
penampilan kesenian tradisioanl setempat, ceramah agama, hiburan
muda-mudi, menjalang, membongkar (menurunkan) tabir, umbul-umbul,
teratak, mengembalikan barang pinjaman, memulangkan adat kepada penghulu
(sintua adat) dll.
Penjelasan tahapan-tahapan yang harus dilalui
dalam adat perkawinan etnis Singkil akan dibahas satu persatu di bagian
selanjutnya... Tetap ikuti blog ini ...
0 Komentar