Serba-Serbi Adat Pernikahan Suku Singkil


Perkawinan adalah sebuah istilah untuk sebuah peristiwa dimana sepasang insan dipertemukan sebagai suami istri, hidup berumah tangga secarah sah menurut hukum adat maupun agama, hidup, seseorang, sejak pernikahan hingga akhir hayat. Peristiwa yang terjadi sekali dalam seumur hidup, memang lazimnya dirayakan, namun sesuai dengan kemampuan.
Untuk merayakan sebuah perkawinan, tentu mempunyai agenda dan tahapan. Perayaan perkawinan atau upacara perkawinan selalu identik dengan adat. Biasanya upacara perkawinan secara adat mempunyai waktu tertentu, tingkatan dan bentuk.

Kali ini, kita akan membahas bagaimana adat pernikahan etnis Singkil di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Sebelum lanjut, sebelumnya penulis menyampaikan bahwa tulisan ini dominan berasal dari Buku yang berjudul Adat Perkawinan Etnis Singkil (Hasil Observasi) oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2008.

Masyarakat Aceh Singkil biasanya akan melaksanakan upacara perkawinan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Upacara dilakukan sudah barang tentu secara sedang dan sederhana. Namun, semua ketentuan atau tata cara secara adat tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tahap Pertama (Penjajakan): ada kalanya diawali dengan perkenalan calon pengantin satu sama lain. Dalam hal ini biasanya terlaksana dalam bentuk perkenalan muda-mudi dan ada pula dengan cara dihubungkan oleh pihak lain. Lanjutan dari proses ini adalah merisik dimana merisik mengandung makna penjajakan yang dilakukan pihak ketiga.

Tahap kedua (Inti): dimana Adat setempat dan hukum agama perlu dilaksanakan. Adat menentukan tata cara meminang, alat-alat perlengkapan, tutur kata atau komunikasi pihak dan lain-lain. Sedangkan agama menganjurkan agar diadakan upacara akad nikah, mas kawin/mahar, khatamul Qur'an, mengucap dua kalimah syahadat, pengetahuan tentang rukun iman, rukun islam, mandi dan lain-lain. Dewasa ini sudah sering terjadi seperti upacara adat menggantung, mendudukkan, menanti mempelai, kenduri dan menjatoh (temetok).

Tahap ketiga (penutup/akhir): adalah tahap memeriahkan, seperti penampilan kesenian tradisioanl setempat, ceramah agama, hiburan muda-mudi, menjalang, membongkar (menurunkan) tabir, umbul-umbul, teratak, mengembalikan barang pinjaman, memulangkan adat kepada penghulu (sintua adat) dll.

Penjelasan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam adat perkawinan etnis Singkil akan dibahas satu persatu di bagian selanjutnya... Tetap ikuti blog ini ...

Posting Komentar

0 Komentar