Desk Pemilu adalah tim yang dibentuk untuk mengoordinasikan dan mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tim ini bertugas mengoordinasikan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, seperti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di beberapa kabupaten ¹.
Tugas dan Fungsi Desk Pemilu meliputi:
- Mengoordinasikan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada
- Mendukung pelaksanaan pemilihan umum
- Mengawasi dan mengendalikan proses pemilihan
- Menjaga keamanan dan ketertiban selama pemilihan
- Berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Contoh kegiatan Desk Pemilu adalah:
- Menggelar rapat koordinasi dengan KPU dan Bawaslu
- Melakukan pembentukan tim dan pengaturan tugas
- Mengadakan pelatihan untuk anggota tim
- Membuat rencana dan strategi pelaksanaan pemilihan