Suhardin mengatakan Informasi yang di terimanya bahwa para buruh asal
Siak itu masih terlantar di Terminal Rimo kecamatan Gunung Meriah,
hingga kini mereka masih menumpang tidur di Area Terminal, pengakuan
mereka yang di PHK gaji tidak di bayar penuh oleh perusahaan PT. Rundeng
Persada.
"Saya sangat menyayangkan perlakuan PT. Runding Putra Persada terhadap
puluhan Buruh yang di Usir Secara paksa mengantar dari Singkohor ke
Rimo,apalagi saya dengar anak anak mereka sudah di serang penyakit,"
Ujar Suhardin Rabu (12/4).
Suhardin mengatakan apa sebenarnya yang membuat pihak perusahaan
bertindak sedemikian rupa, Perusahaan harus memberikan kejelasan bagi
pekerjanya terkait PHK yang sudah di lakukan. Tidak bisa sepihak begitu,
harus ada kejelasan bagi pekerja. Begitu juga halnya dengan gaji yang
di janjikan, kenapa perusahaan tidak membayar penuh, dan akhirnya
terlantar.
Dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 1 ayat 1
mengatakan Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan
tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Dapat
dipahami bahwa Tenaga Kerja dan Perusahaan punya hak dan kewajiban pada
saat sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Hukum Ketenagakerjaan termasuk hukum publik, itu artinya pemerintah
dapat memberikan kebijakan terkait terjadinya PHK sebagaimana isi Pasal
151 (ayat) 1 UU No.13 Tahun 2003 yang berbunyi Pengusaha, pekerja/buruh,
serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya
harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
"Dengan demikian, Pemerintah Daerah harus bergerak cepat menyelesaikan
permasalahan ini, agar jangan sampai ada pihak yang dirugikan, kita ada
aturan yang menjadi acuan," Harap Mahasiswa Asal Aceh Singkil itu (IDL).
Sumber : Berita Singkil
Sumber : Berita Singkil
0 Komentar